Selasa, 20 Oktober 2015

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara

HTN masuk dalam kategori hukum publik, mengatur hubungan individu dengan negara: hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.

Menurut Jean Bodin (1530-1596), suatu negara memiliki kekuasaan (power) dan juga kekuatan untuk memaksakan kehendaknya (force)
 

Unsur-unsur Negara:
  • Rakyat
  • Wilayah
  • Pemerintahan yang berdaulat
  • Pengakuan dari negara lain
  • Rakyat: terdiri atas penduduk & bukan penduduk.
  • Penduduk memiliki pengertian sebagai golongan yang berhak untuk menempati dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah
  • Penetapan status kewarganegaraan:
    • Ius sanguinis: status kewarganegaraan berdasarkan keturunan
    • Ius Soli: status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
  • Wilayah Negara: meliputi darat, laut, dan udara. Wilayah negara berupa permukaan dan tubuh bumi tertentu yang dijadikan tempat bagi negara untuk melangsungkan organisasi negara.
  • Wilayah negara menunjukkan sebuah kedaulatan dimana melarang negara & warga negara lain untuk melakukan kegiatan di dalam wilayah negara
  • Hak negara dalam wilayah negaranya:
    • Hak negara atas penghormatan wilayahnya oleh negara lain
    • Hak negara untuk menentukan kedudukan dalam wilayahnya, termasuk melepaskan wilayahnya
    • Hak negara untuk menjalankan kekuasaanya dalam wilayah tersebut
  • wilayah kedaulatan Negara Kesatuan republik Indonesia:
    • Seluruh wilayah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat yang secara administratif baru dimasukkan ke dalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963 
  • Pengakuan dari Negara lain: 
    • Pengakuan dari negara lain tidaklah bersifat mutlak, walau demikian pengakuan dari negara lain menjadi syarat utama untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain.
Sumber Weblog Esa Unggul
Read More..

Pluralisme Sistem Hukum Di Indonesia


Pluralisme Sistem Hukum Di Indonesia

Tujuan Instruksional Umum
Pembahasan materi ini bertujuan agar mahasiswa memahami mengenai pluralisme hukum di Indonesia, sejarah pluralisme hukum, sistem hukum Indonesia dan gambaran sistematika pembagian hukum dan klasifikasi ketentuan-ketentuan hukum yang telah tersusun.

Tujuan Instruksional Khusus
Mahasiswa mampu menjelaskan :

  1. Pengertian pluralisme hukum.
  2. Latar belakang sejarah perkembangan pluralisme sistem hukum di Indonesia.
  3. Berbagai sistem hukum di Indonesia, dan
  4. Macam-macam pembagian hukum.
Pengertian Pluralisme Hukum
Pluralisme sistem hukum adalah Berlakunya banyak sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yaitu secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. 


Faktor Penyebab Ber-Bhineka Hukum di Indonesia
  1. Faktor Ethis yaitu :
    keanekaragaman Hukum adat kita karena kita terdiri dari bermacam- macam suku bangsa
  2. Faktor Yuridis yaitu :
    terdiri dari penggolongan penduduk (Pasal 163 IS) dan pengelompokan hukum (Pasal 131 IS) 

Untuk mengatasi kebhinekaragaman hukum dapat ditempuh dengan jalan: A. UNIFIKASI HUKUM,
yaitu Memberlakukan satu jenis hukum untuk semua golongan penduduk dalam satu tempat/daerah.
contohnya: 

- UUPA
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
 

B. KODIFIKASI HUKUM,
yaitu pengumpulan hukum-hukum yang sejenis ke dalam satu kitab yang disusun secara sistematis dan lengkap.
contohnya : KUHPer, KUHP dan KUHD
Sejarah Pluralisme Sitem Hukum Indonesia
Pedoman politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia, dicantumkan dalam :

A. Pasal 131 I.S. (Indische Staatregeling), yang menggantikan R.R. (Regerings Reglement) Pasal 75, yang pokok- pokoknya adalah :
  1. Perintah KODIFIKASI : Hukum Perdata dan Dagang begitu pula Hukum Pidana, Acara Perdata dan Acara Pidana harus dikodifikasikan atau diatur dalam Kitab Undang-Undang.
  2. Asas CONCORDANTIE (Konkordansi) : Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa harus dipersamakan / dikonkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda. 
  3. Mengenai Ordonansi yang mengatur Hukum Perdata dan Hukum Dagang :
    • Bagi orang Eropa berlaku Hukum Eropa 
    • Bagi orang Timur Asing berlaku hukum negara nya 
    • Bagi Bumiputera berlaku Hukum Adat 
    • Bagi yang mau menundukan diri terhadap Hukum Eropa berlaku Hukum Eropa, Penundukan diri :  
      • Seluruh Hukum Eropa; 
      • Sebagian Hukum Eropa, misalnya hukum kekayaan saja; 
      • Perbuatan-perbuatan hukum tertentu; 
      • Secara diam-diam, jika pribumi melakukan perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukum adat. 
B. Pasal 163 I.S. (Indische Staatregeling)
Pembagian Golongan Penduduk menentukan:

  1. Penghuni-Penghuni Indonesia dibedakan dalam golongan Eropa, Bumiputera dan Timur Asing dengan hukum yang berbeda;
  2. Golongan Eropa terdiri dari :
    • Orang Belanda;
    • Orang Eropa kecuali Belanda;
    • Orang Jepang, Amerika & Australia.
    • Anak yg lahir sbg anak yg diakui sah o/ org tsb diatas & keturunannya.
  3. Golongan Timur Asing :
    • Orang Asia yang lain seperti : Cina, Arab, India, dll serta keturunannya / yg diakui sah oleh mereka.
  4. Golongan Bumi Putra :
    • Yang tunduk pada Hukum Adat.
    • Semua orang bumiputra, kecuali sudah masuk golongan lain.
    • Mereka yang masuk golongan hukum lain tapi sejak lama diterima sbg org bumiputra.
SISTEM HUKUM
  • Hukum positif dibuat dalam suatu sistem yang tersusun secara sistematik, yang selanjutnya disebut sebagai SISTEM HUKUM
  • Di dunia ada banyak sistem hukum, diantaranya yang terbesar adalah :
    • Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
    • Sistem Hukum Anglo-Amerika
    • Sistem Hukum Islam
    • Sistem Hukum Adat (Van Vollenhoven)
  • Asal-usul Eropa Continental :
    • Dulu ahli hukum Yunani mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah yang tertulis dalam kitab hukum.
  • Asal-usul Anglo Saxon :
    • Dulu ahli hukum di Inggris mengatakan bahwa mustahil semua hukum dapat ditulis. Biarkan hukum berkembang sesuai dengan kebiasaan masyarakat karena tiap hari hukum bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman. 
Macam-Macam Pembagian Hukum.
  • Hk. menurut sumbernya :
    • Undang-undang.
    • Kebiasaan
    • Jurisprudensi
    • Traktat/treaty/perjanjian Internasional.
    • Doktrin/pendapat ahli hukum.
  • Hukum munurut bentuknya :
    • Hukum tertulis.
    • Hukum tidak tertulis.
  • Hukum dilihat dari waktu berlakunya :
    • Ius Constitutum.
    • Ius Constituendum.
  • Hukum dilihat dari fungsi-nya / cara mempertahankan hk :
    • Hk. Materiil.
    • Hk. formiil.
  • Hukum dilihat dari sifat/sanksi/daya kerjanya :
    • Memaksa (dwingen recht)
    • Melengkapi (aanvullend recht)
  • Hukum dilihat dari isinya :
    • Hukum Publik.
    • Hukum Privat.
  • Hukum menurut tempat berlakunya : 
    • Nasional,
    • Internasional,
    • Asing,
    • Gereja.
  • Hukum menurut wujudnya :
    • Hukum Obyektif
    • Hukum subyektif. 
Pembidangan Tata Hukum
  • Hukum Tantra atau Hukum Negara
    • Hukum Tantra/ Hukum Tata Negara
      • Materiil
      • Formil
    • Hukum Administrasi Tantra/ Hukum Administrasi Negara
      • Materiil
      • Formil
  • Hukum Perdata
    • Hukum Perdata Materiil
      • Hukum Pribadi
      • Hukum Harta Kekayaan
        • Hukum benda : hukum benda tetap, hukum benda lepas.
        • Hukum perikatan : hukum perjanjian, hukum penyelewengan perdata, hukum perikatan lainnya.
        • Hukum immaterial
      • Hukum Keluarga
      • Hukum Waris
    • Hukum perdata formil
    • Hukum Pidana
      • Hukum Pidana Materiil
      • Hukum Pidana Formil
Sumber Weblog Esa Unggul

Read More..

Pengantar Hukum Di Indonesia

Pengantar Hukum di Indonesia

 Oleh
Fokky Fuad
Dr (UI), SH (UB), M.Hum (UB)
Universitas Al Azhar Indonesia



Pengertian Pengantar Hukum Indonesia merupakan matakuliah dasar hukum yang mempelajari hukum yang pernah-sedang, dan akan berlaku di Indonesia 

Hukum yang sedang berlaku disebut sebagai hukum positif (berwujud) atau ius constitutum

Hukum yang akan berlaku (sedang dirancang) disebut ius constituendum 


Ruang Lingkup
  • Hukum yang sedang berlaku di Indonesia:
  • Hukum Tatanegara
  • Hukum Administrasi Negara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Agraria
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Islam
  • Hukum Adat
  • Hukum Internasional
  • Hukum Dagang 

Sejarah Hukum Indonesia
Masa Hindia Belanda:

  1. Periode 1814-1855:
    • Berlaku Algemeine Verordering (Peraturan Pusat) disebut pula Koninklijke Besluit . Tahun 1839 Menteri Urusan Jajahan Belanda mengangkat Komisi UU Bagi Hindia Belanda.
    • Komisi tsb dipimpin oleh Mr. Scolten van Oud Harleem dengan berhasil membuat beberapa peraturan hukum:
      • Reglement of de Rechterlijke Organisatie (Peraturan Organisasi Peradilan)
      • Algemeine Bepalingan van Wetgeving (Ketentuan Perundang-undangan)
      • Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
      • Wetboek van Koephandel atau WvK (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
      • Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Peraturan tentang Acara Perdata)
  2. Masa 1855-1926:
    • Dikeluarkan Pasal 75 RR yang membagi penduduk Hindia Belanda dalam 3 Golongan:
      • Penduduk Golongan Eropa
      • Penduduk Golongan Timur Asing: Cina, Arab
      • Penduduk Golongan Bumiputra/Pribumi
  3. Masa 1926-1942:
    • Berlaku Indische Staatsregering (IS), Pasal 141:
      • (1). Hukum Perdata dan Pidana Material ditulis dan ditetapkan dalam ordonansi
      • (2a). Memberi Pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Eropa
      • (2b). Memberi pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Timur Asing dan Pribumi
      • (3). Untuk Hukum Acara Perdata & Hukum Acara Pidana ketentuan yang sama mengenai hukum pidana
      • (4). Orang-orang Timur Asing & Pribumi, sepanjang mereka belum tunduk kpd aturan-aturan bersama Golongan Eropa berhak untuk menundukkan dirinya secara sukarela yang diatur dengan ordonansi
      • (5). Menyatakan tidak berlakunya ordonansi berlakunya pasal ini di daerah-daerah yang berlaku hukum adat
      • (6). Hukum adat berlaku bagi golongan Pribumi
Masa Kemerdekaan
Berlaku UUD 1945, Pasal II Aturan Peralihan:
Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini

Indonesia Merdeka menerapkan Azas Konkordansi: menerapkan hukum yang berlaku di Negara Penjajah pada Negara Terjajah 


Sistem Hukum Indonesia  
  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental 
  2. Sistem Hukum Adat
  3. Sistem Hukum Islam
  4. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
  Sumber Weblog Esa Unggul
 
Read More..

Realted Posts