Hukum Tata Negara
HTN masuk dalam kategori hukum publik, mengatur hubungan individu dengan negara: hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.
Menurut Jean Bodin (1530-1596), suatu negara memiliki kekuasaan (power) dan juga kekuatan untuk memaksakan kehendaknya (force)
Unsur-unsur Negara:
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain
- Rakyat: terdiri atas penduduk & bukan penduduk.
- Penduduk memiliki pengertian sebagai golongan yang berhak untuk menempati dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah
- Penetapan status kewarganegaraan:
- Ius sanguinis: status kewarganegaraan berdasarkan keturunan
- Ius Soli: status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
- Wilayah Negara: meliputi darat, laut, dan udara. Wilayah negara berupa permukaan dan tubuh bumi tertentu yang dijadikan tempat bagi negara untuk melangsungkan organisasi negara.
- Wilayah negara menunjukkan sebuah kedaulatan dimana melarang negara & warga negara lain untuk melakukan kegiatan di dalam wilayah negara
- Hak negara dalam wilayah negaranya:
- Hak negara atas penghormatan wilayahnya oleh negara lain
- Hak negara untuk menentukan kedudukan dalam wilayahnya, termasuk melepaskan wilayahnya
- Hak negara untuk menjalankan kekuasaanya dalam wilayah tersebut
- wilayah kedaulatan Negara Kesatuan republik Indonesia:
- Seluruh wilayah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat yang secara administratif baru dimasukkan ke dalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963
- Pengakuan dari Negara lain:
- Pengakuan dari negara lain tidaklah bersifat mutlak, walau demikian pengakuan dari negara lain menjadi syarat utama untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain.