Selasa, 20 Oktober 2015

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara

HTN masuk dalam kategori hukum publik, mengatur hubungan individu dengan negara: hak dan kewajiban warga negara terhadap negara.

Menurut Jean Bodin (1530-1596), suatu negara memiliki kekuasaan (power) dan juga kekuatan untuk memaksakan kehendaknya (force)
 

Unsur-unsur Negara:
  • Rakyat
  • Wilayah
  • Pemerintahan yang berdaulat
  • Pengakuan dari negara lain
  • Rakyat: terdiri atas penduduk & bukan penduduk.
  • Penduduk memiliki pengertian sebagai golongan yang berhak untuk menempati dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah
  • Penetapan status kewarganegaraan:
    • Ius sanguinis: status kewarganegaraan berdasarkan keturunan
    • Ius Soli: status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran
  • Wilayah Negara: meliputi darat, laut, dan udara. Wilayah negara berupa permukaan dan tubuh bumi tertentu yang dijadikan tempat bagi negara untuk melangsungkan organisasi negara.
  • Wilayah negara menunjukkan sebuah kedaulatan dimana melarang negara & warga negara lain untuk melakukan kegiatan di dalam wilayah negara
  • Hak negara dalam wilayah negaranya:
    • Hak negara atas penghormatan wilayahnya oleh negara lain
    • Hak negara untuk menentukan kedudukan dalam wilayahnya, termasuk melepaskan wilayahnya
    • Hak negara untuk menjalankan kekuasaanya dalam wilayah tersebut
  • wilayah kedaulatan Negara Kesatuan republik Indonesia:
    • Seluruh wilayah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat yang secara administratif baru dimasukkan ke dalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963 
  • Pengakuan dari Negara lain: 
    • Pengakuan dari negara lain tidaklah bersifat mutlak, walau demikian pengakuan dari negara lain menjadi syarat utama untuk melakukan hubungan dengan negara-negara lain.
Sumber Weblog Esa Unggul

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts