Selasa, 20 Oktober 2015

Pengantar Hukum Di Indonesia

Pengantar Hukum di Indonesia

 Oleh
Fokky Fuad
Dr (UI), SH (UB), M.Hum (UB)
Universitas Al Azhar Indonesia



Pengertian Pengantar Hukum Indonesia merupakan matakuliah dasar hukum yang mempelajari hukum yang pernah-sedang, dan akan berlaku di Indonesia 

Hukum yang sedang berlaku disebut sebagai hukum positif (berwujud) atau ius constitutum

Hukum yang akan berlaku (sedang dirancang) disebut ius constituendum 


Ruang Lingkup
  • Hukum yang sedang berlaku di Indonesia:
  • Hukum Tatanegara
  • Hukum Administrasi Negara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Agraria
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Islam
  • Hukum Adat
  • Hukum Internasional
  • Hukum Dagang 

Sejarah Hukum Indonesia
Masa Hindia Belanda:

  1. Periode 1814-1855:
    • Berlaku Algemeine Verordering (Peraturan Pusat) disebut pula Koninklijke Besluit . Tahun 1839 Menteri Urusan Jajahan Belanda mengangkat Komisi UU Bagi Hindia Belanda.
    • Komisi tsb dipimpin oleh Mr. Scolten van Oud Harleem dengan berhasil membuat beberapa peraturan hukum:
      • Reglement of de Rechterlijke Organisatie (Peraturan Organisasi Peradilan)
      • Algemeine Bepalingan van Wetgeving (Ketentuan Perundang-undangan)
      • Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
      • Wetboek van Koephandel atau WvK (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
      • Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Peraturan tentang Acara Perdata)
  2. Masa 1855-1926:
    • Dikeluarkan Pasal 75 RR yang membagi penduduk Hindia Belanda dalam 3 Golongan:
      • Penduduk Golongan Eropa
      • Penduduk Golongan Timur Asing: Cina, Arab
      • Penduduk Golongan Bumiputra/Pribumi
  3. Masa 1926-1942:
    • Berlaku Indische Staatsregering (IS), Pasal 141:
      • (1). Hukum Perdata dan Pidana Material ditulis dan ditetapkan dalam ordonansi
      • (2a). Memberi Pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Eropa
      • (2b). Memberi pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Timur Asing dan Pribumi
      • (3). Untuk Hukum Acara Perdata & Hukum Acara Pidana ketentuan yang sama mengenai hukum pidana
      • (4). Orang-orang Timur Asing & Pribumi, sepanjang mereka belum tunduk kpd aturan-aturan bersama Golongan Eropa berhak untuk menundukkan dirinya secara sukarela yang diatur dengan ordonansi
      • (5). Menyatakan tidak berlakunya ordonansi berlakunya pasal ini di daerah-daerah yang berlaku hukum adat
      • (6). Hukum adat berlaku bagi golongan Pribumi
Masa Kemerdekaan
Berlaku UUD 1945, Pasal II Aturan Peralihan:
Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini

Indonesia Merdeka menerapkan Azas Konkordansi: menerapkan hukum yang berlaku di Negara Penjajah pada Negara Terjajah 


Sistem Hukum Indonesia  
  1. Sistem Hukum Eropa Kontinental 
  2. Sistem Hukum Adat
  3. Sistem Hukum Islam
  4. Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
  Sumber Weblog Esa Unggul
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts