Pengantar Hukum di Indonesia
Oleh
Fokky Fuad
Dr (UI), SH (UB), M.Hum (UB)
Universitas Al Azhar Indonesia
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia merupakan matakuliah dasar hukum yang mempelajari hukum yang pernah-sedang, dan akan berlaku di Indonesia
Hukum yang sedang berlaku disebut sebagai hukum positif (berwujud) atau ius constitutum
Hukum yang akan berlaku (sedang dirancang) disebut ius constituendum
Ruang Lingkup
- Hukum yang sedang berlaku di Indonesia:
- Hukum Tatanegara
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Hukum Agraria
- Hukum Lingkungan
- Hukum Islam
- Hukum Adat
- Hukum Internasional
- Hukum Dagang
Sejarah Hukum Indonesia
Masa Hindia Belanda:
- Periode 1814-1855:
- Berlaku Algemeine Verordering (Peraturan Pusat) disebut pula Koninklijke Besluit . Tahun 1839 Menteri Urusan Jajahan Belanda mengangkat Komisi UU Bagi Hindia Belanda.
- Komisi tsb dipimpin oleh Mr. Scolten van Oud Harleem dengan berhasil membuat beberapa peraturan hukum:
- Reglement of de Rechterlijke Organisatie (Peraturan Organisasi Peradilan)
- Algemeine Bepalingan van Wetgeving (Ketentuan Perundang-undangan)
- Burgerlijke Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
- Wetboek van Koephandel atau WvK (Kitab Undang-undang Hukum Dagang)
- Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Peraturan tentang Acara Perdata)
- Masa 1855-1926:
- Dikeluarkan Pasal 75 RR yang membagi penduduk Hindia Belanda dalam 3 Golongan:
- Penduduk Golongan Eropa
- Penduduk Golongan Timur Asing: Cina, Arab
- Penduduk Golongan Bumiputra/Pribumi
- Masa 1926-1942:
- Berlaku Indische Staatsregering (IS), Pasal 141:
- (1). Hukum Perdata dan Pidana Material ditulis dan ditetapkan dalam ordonansi
- (2a). Memberi Pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Eropa
- (2b). Memberi pedoman kepada pembentuk ordonansi untuk hukum perdata yang harus diatur bagi golongan Timur Asing dan Pribumi
- (3). Untuk Hukum Acara Perdata & Hukum Acara Pidana ketentuan yang sama mengenai hukum pidana
- (4). Orang-orang Timur Asing & Pribumi, sepanjang mereka belum tunduk kpd aturan-aturan bersama Golongan Eropa berhak untuk menundukkan dirinya secara sukarela yang diatur dengan ordonansi
- (5). Menyatakan tidak berlakunya ordonansi berlakunya pasal ini di daerah-daerah yang berlaku hukum adat
- (6). Hukum adat berlaku bagi golongan Pribumi
Berlaku UUD 1945, Pasal II Aturan Peralihan:
Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini
Indonesia Merdeka menerapkan Azas Konkordansi: menerapkan hukum yang berlaku di Negara Penjajah pada Negara Terjajah
Sistem Hukum Indonesia
- Sistem Hukum Eropa Kontinental
- Sistem Hukum Adat
- Sistem Hukum Islam
- Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar