Selasa, 20 Oktober 2015

Pluralisme Sistem Hukum Di Indonesia


Pluralisme Sistem Hukum Di Indonesia

Tujuan Instruksional Umum
Pembahasan materi ini bertujuan agar mahasiswa memahami mengenai pluralisme hukum di Indonesia, sejarah pluralisme hukum, sistem hukum Indonesia dan gambaran sistematika pembagian hukum dan klasifikasi ketentuan-ketentuan hukum yang telah tersusun.

Tujuan Instruksional Khusus
Mahasiswa mampu menjelaskan :

  1. Pengertian pluralisme hukum.
  2. Latar belakang sejarah perkembangan pluralisme sistem hukum di Indonesia.
  3. Berbagai sistem hukum di Indonesia, dan
  4. Macam-macam pembagian hukum.
Pengertian Pluralisme Hukum
Pluralisme sistem hukum adalah Berlakunya banyak sistem hukum bagi semua golongan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yaitu secara bersamaan berlaku beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. 


Faktor Penyebab Ber-Bhineka Hukum di Indonesia
  1. Faktor Ethis yaitu :
    keanekaragaman Hukum adat kita karena kita terdiri dari bermacam- macam suku bangsa
  2. Faktor Yuridis yaitu :
    terdiri dari penggolongan penduduk (Pasal 163 IS) dan pengelompokan hukum (Pasal 131 IS) 

Untuk mengatasi kebhinekaragaman hukum dapat ditempuh dengan jalan: A. UNIFIKASI HUKUM,
yaitu Memberlakukan satu jenis hukum untuk semua golongan penduduk dalam satu tempat/daerah.
contohnya: 

- UUPA
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
 

B. KODIFIKASI HUKUM,
yaitu pengumpulan hukum-hukum yang sejenis ke dalam satu kitab yang disusun secara sistematis dan lengkap.
contohnya : KUHPer, KUHP dan KUHD
Sejarah Pluralisme Sitem Hukum Indonesia
Pedoman politik pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia, dicantumkan dalam :

A. Pasal 131 I.S. (Indische Staatregeling), yang menggantikan R.R. (Regerings Reglement) Pasal 75, yang pokok- pokoknya adalah :
  1. Perintah KODIFIKASI : Hukum Perdata dan Dagang begitu pula Hukum Pidana, Acara Perdata dan Acara Pidana harus dikodifikasikan atau diatur dalam Kitab Undang-Undang.
  2. Asas CONCORDANTIE (Konkordansi) : Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa harus dipersamakan / dikonkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda. 
  3. Mengenai Ordonansi yang mengatur Hukum Perdata dan Hukum Dagang :
    • Bagi orang Eropa berlaku Hukum Eropa 
    • Bagi orang Timur Asing berlaku hukum negara nya 
    • Bagi Bumiputera berlaku Hukum Adat 
    • Bagi yang mau menundukan diri terhadap Hukum Eropa berlaku Hukum Eropa, Penundukan diri :  
      • Seluruh Hukum Eropa; 
      • Sebagian Hukum Eropa, misalnya hukum kekayaan saja; 
      • Perbuatan-perbuatan hukum tertentu; 
      • Secara diam-diam, jika pribumi melakukan perbuatan hukum yang tidak dikenal dalam hukum adat. 
B. Pasal 163 I.S. (Indische Staatregeling)
Pembagian Golongan Penduduk menentukan:

  1. Penghuni-Penghuni Indonesia dibedakan dalam golongan Eropa, Bumiputera dan Timur Asing dengan hukum yang berbeda;
  2. Golongan Eropa terdiri dari :
    • Orang Belanda;
    • Orang Eropa kecuali Belanda;
    • Orang Jepang, Amerika & Australia.
    • Anak yg lahir sbg anak yg diakui sah o/ org tsb diatas & keturunannya.
  3. Golongan Timur Asing :
    • Orang Asia yang lain seperti : Cina, Arab, India, dll serta keturunannya / yg diakui sah oleh mereka.
  4. Golongan Bumi Putra :
    • Yang tunduk pada Hukum Adat.
    • Semua orang bumiputra, kecuali sudah masuk golongan lain.
    • Mereka yang masuk golongan hukum lain tapi sejak lama diterima sbg org bumiputra.
SISTEM HUKUM
  • Hukum positif dibuat dalam suatu sistem yang tersusun secara sistematik, yang selanjutnya disebut sebagai SISTEM HUKUM
  • Di dunia ada banyak sistem hukum, diantaranya yang terbesar adalah :
    • Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
    • Sistem Hukum Anglo-Amerika
    • Sistem Hukum Islam
    • Sistem Hukum Adat (Van Vollenhoven)
  • Asal-usul Eropa Continental :
    • Dulu ahli hukum Yunani mengatakan bahwa yang disebut hukum adalah yang tertulis dalam kitab hukum.
  • Asal-usul Anglo Saxon :
    • Dulu ahli hukum di Inggris mengatakan bahwa mustahil semua hukum dapat ditulis. Biarkan hukum berkembang sesuai dengan kebiasaan masyarakat karena tiap hari hukum bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman. 
Macam-Macam Pembagian Hukum.
  • Hk. menurut sumbernya :
    • Undang-undang.
    • Kebiasaan
    • Jurisprudensi
    • Traktat/treaty/perjanjian Internasional.
    • Doktrin/pendapat ahli hukum.
  • Hukum munurut bentuknya :
    • Hukum tertulis.
    • Hukum tidak tertulis.
  • Hukum dilihat dari waktu berlakunya :
    • Ius Constitutum.
    • Ius Constituendum.
  • Hukum dilihat dari fungsi-nya / cara mempertahankan hk :
    • Hk. Materiil.
    • Hk. formiil.
  • Hukum dilihat dari sifat/sanksi/daya kerjanya :
    • Memaksa (dwingen recht)
    • Melengkapi (aanvullend recht)
  • Hukum dilihat dari isinya :
    • Hukum Publik.
    • Hukum Privat.
  • Hukum menurut tempat berlakunya : 
    • Nasional,
    • Internasional,
    • Asing,
    • Gereja.
  • Hukum menurut wujudnya :
    • Hukum Obyektif
    • Hukum subyektif. 
Pembidangan Tata Hukum
  • Hukum Tantra atau Hukum Negara
    • Hukum Tantra/ Hukum Tata Negara
      • Materiil
      • Formil
    • Hukum Administrasi Tantra/ Hukum Administrasi Negara
      • Materiil
      • Formil
  • Hukum Perdata
    • Hukum Perdata Materiil
      • Hukum Pribadi
      • Hukum Harta Kekayaan
        • Hukum benda : hukum benda tetap, hukum benda lepas.
        • Hukum perikatan : hukum perjanjian, hukum penyelewengan perdata, hukum perikatan lainnya.
        • Hukum immaterial
      • Hukum Keluarga
      • Hukum Waris
    • Hukum perdata formil
    • Hukum Pidana
      • Hukum Pidana Materiil
      • Hukum Pidana Formil
Sumber Weblog Esa Unggul

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts